Inisial AW Diciduk, 35,22 Gram Sabu serta Ekstasi di Kos Suka Maju Dibongkar
Leadership.co.id Rokan Hulu| Gerak cepat Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AW (26) diciduk di dalam kamar kos Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan AW, polisi membongkar barang bukti 2 paket sabu seberat 35,22 gram dan setengah butir pil ekstasi seberat 0,38 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Satreskrim Polres Rohul soal adanya orang yang diamankan di kamar kos karena diduga pakai narkoba. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin AIPTU Ronaldi langsung menggerebek lokasi.
Hasilnya , AW tak bisa mengelak. Saat digeledah, selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, bong rakitan, tas hitam, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 unit HP Vivo hitam.
Dalam pemeriksaan, AW mengaku semua barang itu miliknya. Ia menyebut mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di wilayah Pasir Pengaraian.
Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Rokan Hulu. Hasil tes urine AW juga positif metamfetamina.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H menegaskan pengungkapan ini belum selesai.
“Ini baru pintu masuk. Kami akan kembangkan untuk membongkar jaringan di atas AW. Tidak ada ruang untuk pengedar di Rokan Hulu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fp)






