DAERAHNARKOBAPOLISIRIAUROKAN HULU

Polres Rohul Pastikan YS Pemilik Gubuk Narkoba Resmi Jadi DPO

Gambar Ilustrasi

Leadership.co.id Rokan Hulu | Status hukum YS, terduga pemilik gubuk narkoba yang digerebek Polres Rokan Hulu akhirnya jelas.

Gubuk tersebut digerebek polisi dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 41,46 gram, 16 paket ganja 24,06 gram, dan 32 butir ekstasi seberat 10,83 gram. Saat penggerebekan, YS berhasil melarikan diri.

Sempat muncul pertanyaan soal status hukum YS, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendi Gusrianto SH. MH akhirnya memberikan kepastian.

Kasat Narkoba IPTU Dendi menegaskan, YS telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“YS sudah (DPO),” tegas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/9/2026).

Dengan penetapan ini, YS kini resmi diburu polisi. Sebelumnya, status DPO YS sempat disorot aktivis Rokan Hulu, Armen Nasution yang meminta transparansi dari Polres Rohul.

Dengan adanya konfirmasi ini, dipastikan YS pemilik gubuk tersebut sudah masuk DPO dan dalam pengejaran petugas.

Polres Rohul menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam pemberantasan narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada YS untuk segera menyerahkan diri, serta meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan YS untuk segera melapor.

Langkah tegas penetapan DPO ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Rokan Hulu, sekaligus menjawab keraguan publik terkait penanganan kasus tersebut. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button