DAERAHPEMERINTAHPOLISIRIAUROKAN HULU

Dugaan Jual Beli Lahan LPHD Pemandang Disorot, Tipiter Polres Rohul Didesak Turun Tangan

Leadership.co.id Rokan Hulu | Dugaan praktik jual beli lahan secara ilegal di kawasan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pemandang, Desa Rambah Tengah Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kian meresahkan. Masyarakat  mendesak Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rokan Hulu segera turun tangan.

Pasalnya, kawasan hutan desa yang seharusnya dikelola secara kolektif untuk kesejahteraan masyarakat, diduga kuat telah diperjualbelikan oleh oknum warga kepada pihak luar desa. Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan LPHD Pemandang yang berbatasan langsung dengan lahan masyarakat Desa Rambah Tengah Barat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara diam-diam. Lahan yang seharusnya menjadi hak kelola kelompok masyarakat, dialihkan kepemilikannya melalui transaksi jual beli.

Jika benar lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan LPHD yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diperuntukkan bagi pengelolaan masyarakat, maka lahan itu tidak semestinya dialihkan atau diperjualbelikan secara bebas.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak lagi sekadar konflik administratif, melainkan sudah masuk ranah dugaan tindak pidana perusakan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang menjadi kewenangan Tipiter.

Masyarakat mendesak agar Tipiter Polres Rohul segera melakukan pendataan ulang, verifikasi batas kawasan, dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Ketua Kelompok Masyarakat Rambah Tengah Barat yang disebut sebagai pemegang hak kelola dari pihak LPHD Pemandang.

Apabila terbukti ada oknum masyarakat yang menjual lahan tersebut, masyarakat meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan transaksi secara diam-diam menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Sebab, apabila seseorang menjual lahan yang bukan merupakan hak kepemilikannya, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa penguasaan lahan dan dikategorikan sebagai dugaan penyerobotan lahan.

Masyarakat juga meminta pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan LPHD Pemandang memperjelas mekanisme pemberian hak kelola. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul tafsir bahwa hak mengelola kawasan dapat berubah menjadi hak untuk menjual atau mengalihkan lahan kepada pihak lain.

Langkah cepat dari Tipiter Polres Rohul dinilai perlu untuk mencegah persoalan semakin meluas. Semakin banyak transaksi dilakukan, semakin sulit mengembalikan kondisi lahan seperti semula dan semakin besar potensi munculnya konflik antarwarga.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak yang mengelola LPHD Pemandang duduk bersama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi batas dan status lahan secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Ketua Kelompok Masyarakat Rambah Tengah Barat yang disebut memperoleh hak kelola dari pihak LPHD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button