Leadership.co.id Rokan Hulu | Pengembangan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Bonai Darussalam berujung penemuan senjata api rakitan.
Polsek Bonai Darussalam awalnya mengamankan pria berinisial EER di sebuah salon di Desa Rawa Makmur, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 6 paket sabu dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari pemeriksaan, EER mengaku sabu tersebut diperoleh dari DS (29), warga Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman DS.
Sekitar pukul 14.00 WIB, DS diamankan di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan warna silver dan 1 butir peluru warna emas yang disembunyikan di dalam mesin cuci di bawah tumpukan pakaian.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.
“Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau.
DS mengaku senpi itu didapat dari pria berinisial S warga Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam. Kini DS beserta barang bukti diamankan di Polsek Bonai Darussalam dan dipersangkakan Pasal 306 KUHP.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut serta jaringan peredaran sabu di wilayah perbatasan Rohul.
Polres Rohul juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya, guna menjaga kondusivitas wilayah. (Naz)






