Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang, Satreskrim Polres Rokan Hulu Diapresiasi

Leadership.co.id Rohul/Riau| Pengurus koperasi KSU Parnados apresiasi Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dalam penanganan kasus yang dilaporkan beberapa bulan lalu terkait kasus penggelapan, Pencucian Uang, dan termasuk ITE.
Kasus yang melibatkan seorang karyawan Koperasi KSU Parnados inisial S.H warga Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau pencurian dan undang ITE dan Pencucian uang.
Menurut keterangan Pengurus Koperasi Parnados B. Galingging , Penyidik sat Reskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan penyitaan aset berupa Kebun kelapa sawit dengan luas 6 ha di Desa Batang Cenaku Kec.Batang Cenaku Kab.Kuantan Singingi, Kebun kelapa sawit seluar 3.5 ha di Desa Sei Kumango Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu, 1 unit rumah di Desa Tambusai Barat, lahan kaplingan rumah di Desa Bangun Jaya, Lahan persawahan di Kab.Tapanuli Utara dan penyidik telah menyita sebanyak 162 dokumen dan surat berharga lainya serta uang 800 juta.
“Benar, hasil koordinasi kami dengan pihak penyidik satreskrim Polres Rokan Hulu telah melimpahkan perkara ini dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk di sidangkan, Penyidik juga telah menyita aset aset tersangka yang diduga sebagai tindak pidana kejahatan”.sebutnya. (Jumat 06/02/2026).

“Kami pengurus KSU Parnados mengucapkan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Saputra SIK dan jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan tindakan yang terukur.”ucapnya.
Diketahui tersangka S.H saat ini sudah dalam penahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Rutan Kelas 2A Pasir Pengaraian. (Leadership.co.id)






