DAERAHNARKOBAPOLISIRIAUROKAN HULU

4 Paket Sabu dan Motor Disita, Pengedar Ditangkap Tim Gabungan di Rambah Hilir

Leadership.co.id Rokan Hulu | Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Hilir menangkap seorang pengedar narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Dari tangan tersangka berinisial R disita 4 paket sabu, uang tunai, dan 1 unit sepeda motor.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 18 Juli 2026 yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di lokasi perkebunan milik warga tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan R di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu dengan berat kotor 0,70 gram.

Selain sabu, turut disita uang tunai Rp457.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit HP Vivo Y21d warna abu-abu, 1 unit motor Honda Supra X 125 warna merah, bong, pisau cutter, plastik klip berbagai ukuran, plastik bubble wrap, sendok dari pipet, dan mancis.

Hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari pria berinisial Y di wilayah Kecamatan Tambusai. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. Namun Y tidak berada di tempat dan kini masih dalam pengejaran.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Polsek Rambah Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button