Mengenal Apa Itu Ombudsman RI, Tempat Warga Mengadu Soal Pelayanan Publik
Leadership.co.id | Bagi sebagian masyarakat, nama Ombudsman masih terdengar asing. Padahal lembaga ini merupakan tempat resmi bagi warga untuk mengadukan buruknya pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia dibentuk negara sebagai lembaga pengawas independen. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Fokus kerja Ombudsman adalah mengawasi jalannya pelayanan publik yang diberikan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMN, BUMD, hingga pihak swasta yang mengelola anggaran dari APBN atau APBD.
Apabila masyarakat merasa dirugikan saat mengurus layanan, seperti pembuatan KTP, layanan rumah sakit, proses di sekolah, hingga laporan di kepolisian yang tidak direspon, maka dapat melapor ke Ombudsman.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau yang dikenal dengan istilah maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang bersangkutan.
Di Riau sendiri, masyarakat Rokan Hulu yang mengalami kendala pelayanan publik bisa langsung menyampaikan aduan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau secara gratis. (Red)





