Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, AKP Suheri Sitorus : Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Leadership.co.id Rokan Hulu | Wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hulu mendapat angin segar. Pemerintah Provinsi Riau melalui Pergub Nomor 511/VII/2026 memberikan program pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi sepanjang Agustus 2026.
Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut. Program ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dengan program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan di Rokan Hulu memanfaatkan program ini. Pembayaran pajak tepat waktu penting untuk mendukung pembangunan daerah dan memastikan kelengkapan administrasi berkendara,” ujar AKP Suheri Sitorus, Kamis (30/7/2026) saat berada diruang kerjaanya
Suheri Sitorus menjelaskan, manfaat membayar pajak tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga menambah pendapatan daerah. Dana pajak digunakan untuk pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, dan program keselamatan berlalu lintas.jelasnya
Masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat di Rokan Hulu atau melalui layanan Samsat keliling sesuai jadwal.
Ia menegaskan program ini merupakan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan. “Program ini adalah kesempatan penyelesaian tunggakan, bukan pengganti kewajiban. Mari patuhi aturan lalu lintas dan administrasi demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tutup AKP Suheri. (FP)






