2 Tersangka di Rohul Bebas Tuntutan Usai Damai dengan Korban
Kejari Rokan Hulu hentikan penuntutan 2 perkara pencurian dan pengancaman lewat Restorative Justice yang disetujui JAM -Pidum Kejagung

Leadership.co.id Rokan Hulu | Dua tersangka tindak pidana di Rokan Hulu dibebaskan dari tuntutan hukum. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menghentikan penuntutan kedua perkara melalui skema keadilan restoratif atau _Restorative Justice_ (RJ) setelah disetujui JAM-Pidum Kejagung RI, Selasa 30/6/2026.
Perkara yang dihentikan yakni Tindak Pidana Pencurian oleh tersangka IP, Pasal 476 KUHP, dan Tindak Pidana Pengancaman oleh tersangka RJS, Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Ekspose permohonan RJ dilakukan virtual dari Aula Kejari Rokan Hulu. Hadir Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator.
Dir A JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Bukti terkuatnya adalah perdamaian tulus antara tersangka dan korban, serta komitmen bersama memulihkan keadaan di masyarakat.
Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak mengatakan RJ diterapkan untuk perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memicu keresahan publik.
“Tujuannya memulihkan hubungan, bukan hanya menghukum. Korban merasa adil, tersangka dapat efek jera tanpa harus masuk penjara,” kata Fredy.
Dengan persetujuan RJ ini, kedua tersangka tidak akan diproses ke pengadilan. (FP)






