Satresnarkoba Rohul Bongkar 2 Kasus di Payung Sekaki, 71,31 Gram Sabu 33 Amunisi dan Senpi Diamankan

Leadership.co.id Rokan Hulu | Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil membongkar 2 kasus peredaran narkotika di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara dalam waktu yang sama, Kamis (2/7/2026) malam. Total 3 orang ditangkap dengan barang bukti 71,31 gram sabu dan 33 butir amunisi.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah. Seorang pria berinisial B (47) ditangkap dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 67,57 gram.
Pengungkapan kedua dilakukan di kawasan kebun kelapa sawit. Dua orang diamankan yakni HS (23) yang diduga sebagai pengedar dan R (18) sebagai kurir. Dari keduanya disita 6 paket sabu dengan berat kotor 3,74 gram.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui IPTU Dendy menjelaskan kasus pertama bermula dari laporan warga terkait aktivitas peredaran di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki. Sedangkan kasus kedua berawal dari laporan pada 28 Juni 2026 terkait transaksi narkotika di kebun sawit wilayah yang sama.
Dari tangan B, polisi menyita 18 paket sabu, peralatan kemas, 1 unit Honda Beat tanpa nopol, 2 HP, 1 tas Condotti, 1 dompet, dan 1 pucuk airsoft gun. Yang mengejutkan, petugas juga menemukan 33 butir amunisi terdiri dari 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan 5 butir kaliber 7,62 mm.
Sementara dari HS diamankan 6 paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dompet hitam merek Lives, dan 1 HP OPPO. Dari R disita 1 paket sabu yang diduga didapat dari HS.
Dalam pemeriksaan, B mengaku sabu miliknya didapat dari FZ yang diduga berada di Sumatera Utara. Keterangan itu kini didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok.
Sementara HS mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Godek. Namun nomor telepon target sudah tidak aktif sehingga keberadaannya belum diketahui.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan HS dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
IPTU Dendy menegaskan Polres Rohul tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu. Proses pengembangan untuk memburu jaringan pemasok masih terus dilakukan. (FP)





