DAERAHKRIMINALPOLISIRIAUROKAN HULU

Pelaku Curanmor di Kepenuhan Ditangkap, Dua Penadah Ikut Diamankan

Leadership.co.id Rokan Hulu | Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan. Tiga orang diamankan, terdiri dari 1 terduga pelaku dan 2 penadah. Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan sebagai barang bukti.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tanggal 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga identitas pelaku teridentifikasi dan dilakukan pengejaran.

“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan alat bukti, identitas pelaku diketahui. Saya pimpin langsung pengejaran hingga pelaku diamankan. Dari pengembangan, kami juga amankan 2 penadah dan temukan kembali motor korban,” ujar IPTU Jonnes.

Peristiwa terjadi Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban, Rahmat Syafutra LBS. Saat itu korban sedang istirahat dan diberitahu istrinya bahwa Honda Revo Fit warna hitam nopol BM 6241 UP telah dibawa orang ke luar kampung. Korban sempat mengejar namun tidak berhasil.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan Merwan alias Iwan Kojai. Pelaku mengaku menjual motor ke Rinto di Kota Raya, Kunto Darussalam. Pengembangan dilanjutkan ke Rinto, dan dari Rinto motor dijual lagi ke Suwadi. Polisi kemudian mengamankan Suwadi dan menemukan motor tersebut.

Dalam perkara ini polisi menyita 1 unit Honda Revo Fit beserta STNK. Kerugian korban ditaksir Rp12 juta. Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sesuai perannya. Saat ini mereka masih menjalani penyidikan di Polsek Kepenuhan.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada menjaga kendaraan dan tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. Penadah juga dapat diproses hukum. Segera laporkan jika mengetahui tindak pidana,” tegas IPTU Jonnes. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button