DAERAHKONFERENSI PERSPOLISIRIAUROKAN HULU

1 Kilo Sabu Digagalkan, Rumah Bandar di Rohul Dipasangi Setrum & CCTV

Leadership.co.id Rokan Hulu | Komitmen perang melawan narkoba ditunjukkan Polres Rokan Hulu. Sebanyak 1 kilo lebih sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi berhasil digagalkan dalam dua pengungkapan di wilayah Rambah dan Rambah Samo.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Dendi Gusrianto dan Kasi Humas AKP Y. Tindaon dalam konferensi pers di Aula Kantor Polres Rokan Hulu, Senin 25 Agustus 2026.

AKBP Emil menyebut, penangkapan pertama dilakukan Selasa 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat. Seorang tersangka berinisial R, 36 tahun, ditangkap dengan barang bukti 3,23 gram sabu dan 5 butir pil ekstasi.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Di lokasi itu diamankan tersangka AF alias JS, 39 tahun.

“Dari rumah tersangka AF kami menyita barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat kotor 1.030 gram, 246 butir ekstasi, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit HP Oppo,” jelas Kapolres.

Yang mengejutkan, rumah AF alias JS ternyata dijaga ekstra ketat. Polisi menemukan CCTV yang memantau aktivitas luar dan dalam rumah. Rumah juga dipagari setinggi 2 meter dengan kabel beraliran listrik kejut. Di samping rumah terdapat ruangan yang diduga dijadikan tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika.

Dari pengakuan AF, seluruh barang haram itu didapat dari seseorang berinisial D yang berada di Sumatera Utara. Kini D telah masuk DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 604 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 Jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan AF alias JS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No 1 Tahun 2023 Jo Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 Jo Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Ini bukti kami tidak akan beri ruang sedikitpun untuk peredaran narkoba di Rokan Hulu. Kami kejar sampai ke akarnya,” tegas AKBP Emil Eka Putra. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button