Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu Amankan DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir
Leadership.co.id Rokan Hulu| Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara perzinahan, Kamis (17/09/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Vegi Fernandez mengatakan, DPO berinisial S (30) diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
Kegiatan penangkapan ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 649/Pid.B/2025/PN Prp tanggal 01 April 2026.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat bulan atas tindak pidana perzinahan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.
Langkah ini menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan tertangkapnya DPO tersebut, Kejari Rokan Hulu berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang bagi para buronan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum. (Fp)






