DAERAHNARKOBAPOLISIRIAUROKAN HULU

Ditangkap di Ujung Batu, Dari Tangan AA Polisi Sita Sabu 45,84 Gram dan Uang Rp10,4 Juta

Leadership.co.id Rokan Hulu |Polsek Ujung Batu mengamankan seorang pria berinisial AA, 34 tahun, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Lubuk Bendahara, Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 45,84 gram dan uang tunai Rp10.400.000. Selain itu turut diamankan 6 paket plastik klip berisi sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 timbangan digital, 2 skop plastik, 1 alat hisap/bong, 1 kaca pireks, 3 mancis, dan 1 unit HP Vivo Y12.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim AKP Sudarto Sihombing, S.Sos pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Warga melaporkan kawasan Jalan Lubuk Bendahara kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi itu diteruskan ke Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. AA diamankan di belakang rumahnya. Saat digeledah disaksikan Ketua RT, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana sebelah kiri.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi kembali menemukan 5 paket sabu dalam plastik klip bening serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas dan menjual narkoba.

Kepada petugas, AA mengakui seluruh barang bukti miliknya. Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung narkotika. Selanjutnya AA dan barang bukti diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button