Polsek Rokan IV Koto Klarifikasi, Tidak Ada Keributan Massal. Hanya Terjadi Pengrusakan Kaca Rumah
Leadership.co.id Rokan Hulu – Polsek Rokan IV Koto mengklarifikasi informasi yang beredar terkait peristiwa di Banjar Datar Dusun Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto.(29/72026)
Ditegaskan tidak ada keributan massal. Yang terjadi hanya peristiwa pengrusakan kaca jendela rumah milik Sdr. Andri yang dilakukan oleh salah seorang warga Dusun Lubuk Ingu.” Tegas Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra S.H, M.H
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Pengrusakan dilakukan oleh Sdr. Safrizal bersama warga Lubuk Ingu. Pemicunya adalah perselisihan terkait pembuatan rantau larangan di Sungai Mentawai.
Awal mula permasalahan karena adanya wacana pembuatan rantau larangan. Secara pemerintahan Banjar Datar merupakan RW dan Lubuk Ingu dusunnya, sehingga masih satu kesatuan wilayah.
Pihak Lubuk Ingu terlebih dahulu melakukan penguduhan rantau larangan. Sebelumnya pihak Banjar Datar telah memohon agar diberi kesempatan membuat rantau larangan juga karena belum pernah, namun tidak digubris.
Merasa tidak diberi kesempatan, warga Banjar Datar kemudian ikut menguduh di titik sungai yang sama. Hal tersebut memicu kemarahan warga Lubuk Ingu hingga mendatangi rumah Sdr. Andri selaku Ketua Pemuda Banjar Datar dan melakukan pengrusakan kaca jendela.
Atas kejadian tersebut, pada Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. Andri bersama rombongan mendatangi Polsek Rokan IV Koto untuk membuat laporan. Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti.
Pada Selasa 28 Juli 2026 Unit Reskrim melakukan pemanggilan terhadap pihak Lubuk Ingu untuk klarifikasi. Dalam pemeriksaan, pihak Lubuk Ingu berharap permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan melalui adat di kampung.
Di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB pelapor Sdr. Andri, Sdr. Maryunis dan Sdr. Zet A juga memenuhi panggilan untuk diambil keterangan. Selanjutnya gabungan Unit Reskrim, Binmas, Samapta dan Intel melakukan pengecekan TKP di Banjar Datar.
“Perkara ini tetap kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di NKRI. Namun kami juga mengupayakan mediasi perdamaian karena para pihak masih berada di dusun dan desa yang sama,” ujar pihak Polsek. (FP)






