DAERAHPOLISIRIAUROKAN HULU

Pengedar Ganja-Ekstasi Kafe Rambah Ditangkap, Dua Nama Jadi Target Polisi

Leadership.co.id Rokan Hulu | Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menangkap pengedar narkotika berinisial RS alias Rangga (22) di Cafe MR, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket ganja kering 1,88 gram dan 3 butir ekstasi 1,71 gram. Penangkapan dilakukan tim opsnal Aipda Ronaldi sekitar pukul 01.00 WIB, setelah menindaklanjuti laporan warga.

Hasil pemeriksaan, RS mengaku mendapat ganja dari IMEK dan ekstasi dari IJON. Namun saat dilakukan pengembangan, nomor telepon kedua target sudah tidak aktif sehingga pengejaran belum membuahkan hasil.

Barang bukti lain yang diamankan yakni kotak rokok, kertas papir, plastik klip kosong, uang Rp20.000, dan satu handphone. Tes urine RS juga positif metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu menegaskan akan terus mengejar jaringan di atasnya. “Kami tidak akan berhenti di pengedar. Sinergi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba,” tegasnya.

Kini RS ditahan di Mapolres Rohul dan dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button