DAERAHKEJAKSAANPEMERINTAHRIAUROKAN HULU

Kejari Rohul Musnahkan 91 Gram Sabu dan 33 Perkara Oharda

Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum

Leadership.co.id Rokan Hulu | Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode April – Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Rohul dan disaksikan Forkopimda Rohul, Rabu (15/7/2026).

Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen Kejari Rohul dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib kami musnahkan agar tidak disalahgunakan dan untuk menghindari penumpukan di gudang penyimpanan,” ujar Fredy.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rohul, Aron Marbun SH MH, menambahkan pihaknya berkewajiban mengeksekusi barang sitaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Rinciannya: sabu 23 perkara dengan total 91,36 gram, daun ganja kering 1 perkara 10,71 gram, dan pil ekstasi 1 perkara 5 butir.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti 33 perkara Oharda yang meliputi kasus pencurian, penggelapan, dan percobaan pembunuhan.

Untuk perkara Kamnegtibum terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa baju, celana, pisau, jerigen, dan minuman beralkohol dalam perkara persetubuhan.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan standar keamanan. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender, sementara barang bukti lainnya dihancurkan atau dipotong menggunakan alat khusus.

Sementara itu Sambutan Bupati Rokan Hulu Anton ST, MM melalui Staf Ahli M. Zaki S.STP, M.Si mengapresiasi langkah Kejari Rohul. Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menekan angka tindak pidana umum.

“Kami dari seluruh unsur pemerintah daerah selalu mensosialisasikan agar masyarakat, terutama anak-anak muda, waspada dan menjauhi narkoba. Mudah-mudahan dengan berkolaborasi dapat untuk menekan angka kejahatan di Kabupaten Rokan Hulu,” kata M. Zaki.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Anton kepada Kajari Rohul dan jajaran atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada siang hari ini.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, Para Kasi di lingkungan Kejari Rohul, serta pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button