DAERAHKONFERENSI PERSKRIMINALPOLISIRIAUROKAN HULU

Konferensi Pers Polres Rohul, Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap, 6 Motor Dikembalikan

Leadership.co.id Rokan Hulu| Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Lobi Polres Rokan Hulu, Selasa (04/08/2026) pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menetapkan PS alias Tompul, 26 tahun, warga Padang Sidempuan, sebagai tersangka. Pelaku dibekuk Tim Resmob dan Tim Raga Satreskrim pada Kamis (09/07/2026) pukul 20.45 WIB di Simpang Siabu, Kec. Ujung Batu, saat hendak kabur ke Pekanbaru menggunakan travel.

Kasus ini bermula dari laporan Sherina, 19, pegawai Indomaret Pematang Baih, Kec. Rambah, yang kehilangan Honda Beat Street pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil pengembangan, Tompul mengaku beraksi bersama seorang rekan berinisial ID yang kini masih DPO. Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Tak hanya di TKP awal, tersangka juga mengakui telah melakukan 7 kali aksi curanmor di Rokan Hulu. Lokasinya tersebar di Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu hingga Tambusai dengan sasaran motor matic seperti Scoopy, Beat, Vario, N-Max hingga KLX. Sebagian barang bukti berhasil diamankan.

Pada kesempatan yang sama, Polres Rohul juga menyerahkan 6 unit kendaraan hasil temuan kepada para korban. Di antaranya 1 unit Beat, Vario, Scoopy, Xeon, dan 1 unit mobil L300.

Atas perbuatannya, Tompul dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas curanmor. Apresiasi untuk Kasat Reskrim AKP Tony Prawira dan tim atas kerja cepatnya,” tegas Kapolres Emil.(Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button