DAERAHKONFERENSI PERSPOLISIRIAUSIAK

Status WA dan Marketplace Jadi Lapak Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Pelaku Diciduk Polres Siak

Leadership.co.id Siak| Status WhatsApp dan kolom Marketplace Facebook yang biasanya dipakai jual baju atau HP bekas, kini dipakai untuk hal lain. Di sanalah sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi menjajakan dagangannya. “Menerima pembuatan SIM A, SIM C, SIM B1 Umum. Proses cepat, tanpa ujian.” Tawaran itu muncul setiap hari, lengkap dengan daftar harga.

​Bisnis gelap itu berakhir setelah Satreskrim Polres Siak membongkar jaringannya secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dalam operasi tersebut 8 orang diamankan. Mereka punya peran masing-masing, mulai dari pencuri blangko, pengedit, pencetak, pemasar online, hingga kurir.

​Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH dalam konferensi pers Selasa 15 September 2026 didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, STrk, MH mengatakan sindikat ini sudah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di Kabupaten Siak. Sekitar 500 lembar lainnya tersebar di berbagai daerah di Riau.

​Modusnya memanfaatkan kemudahan media sosial. Calon pembeli cukup menghubungi lewat chat WhatsApp atau komentar di Marketplace Facebook. Setelah itu diminta mengirim foto diri dan foto KTP. Data itu lalu diedit oleh HS 28 tahun dan MAP 27 tahun. Mereka menggunakan aplikasi di HP untuk mengubah identitas dan membuat barcode palsu lewat Me.QR. Saat discan, barcode itu menampilkan nama pemilik dan logo Korlantas Polri.

​Hasil editan dicetak di kertas stiker bening ukuran SIM dengan biaya Rp10 ribu per lembar di toko fotokopi. Stiker itu kemudian ditempel ke blangko SIM bekas yang datanya sudah dihapus.

​Blangko bekas itu didapat dari A alias DG 43 tahun. Pria ini mencurinya dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre di Rumbai. DG lalu menjualnya ke H alias U 28 tahun seharga Rp150 ribu per lembar. Dari tangan H, blangko diedarkan ke para pencetak.

​Untuk mencari pembeli, SWL 30 tahun dan RNF 23 tahun gencar mengunggah status WhatsApp. Mereka juga memasang iklan di Marketplace Facebook dengan mencantumkan harga. SIM A dijual Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

​Jika ada pesanan masuk, AY 35 tahun dan TR 28 tahun bertugas mengantar. AY yang berprofesi ojek online ditangkap saat delivery control di kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur, membawa 2 lembar SIM pesanan.

​Pengungkapan bermula dari laporan warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun. Jumat 28 Agustus 2026 pukul 10.58 WIB, SWL diciduk di Dusun Wonosalam saat menyerahkan 5 lembar SIM C palsu dan menerima uang Rp650 ribu. Dari pengakuannya polisi lalu bergerak ke Pekanbaru dan meringkus R di Jalan Pramuka, Rumbai Timur pada pukul 16.00 WIB.

​Sabtu 29 Agustus 2026 malam, H alias U ditangkap di depan Masjid Ubuhdiyah. Minggu 30 Agustus 2026, HS, MAP dan TR digerebek di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, saat mencetak format SIM editan. MAP mengaku sudah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026. Terakhir, Rabu 9 September 2026 pukul 04.00 WIB, otak pemasok DG ditangkap saat bersembunyi di Sri Meranti, Pekanbaru.

​Dari para tersangka, polisi menyita 48 lembar blangko SIM siap pakai, puluhan SIM palsu, 1 unit komputer, printer Epson L3210, 8 unit HP, 1 mobil Toyota Innova BM 1746 LQ, 4 motor, dan uang tunai jutaan rupiah.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun. Satu pelaku lain, R alias K yang berperan sebagai pengedit utama, kini masih dalam pengejaran.

​Kasus ini menjadi bukti, lapak kejahatan kini pindah ke layar HP. Cukup satu status WA dan satu unggahan di Marketplace, dokumen negara bisa diperjualbelikan. (Naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button