Buron 44 Hari, Jambret Rp4 Juta di Lubuk Betung Diringkus di Pelalawan
Leadership.co.id Rokan Hulu | Buron selama 44 hari, pelaku jambret di Desa Lubuk Betung akhirnya tak bisa lari. J (23) diringkus Tim Gabungan Polsek Rokan IV Koto dan Satreskrim Polres Rohul di Kabupaten Pelalawan, Rabu 8/7/2026 malam.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam. Penangkapan tanpa perlawanan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Pengungkapan disampaikan Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H saat press release di Mapolsek, Jumat 10/7/2026. Turut hadir Kapolsubsektor Pendalian IV Koto IPTU Syafrinaldo, S.H., Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., Kanit Binmas IPTU Marzuki, dan awak media.
Aksi keji itu terjadi Selasa 26/5/2026 pukul 14.40 WIB. Korban Resi Sartika (38) menjadi sasaran saat baru pulang dari Pasar Ujung Batu. Di jalan umum Desa Lubuk Betung, pelaku yang mengendarai Honda Scoopy merah merampas tas selempang korban. Isinya: 1 unit HP Vivo Y19S dan uang tunai Rp4 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Segati, Pelalawan. Tim bergerak cepat dan menciduk J di lokasi. Dalam pemeriksaan, warga Desa Pematang Tebih, Ujung Batu itu mengaku menjambret karena desakan ekonomi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit Honda Scoopy BM 6505 MAZ, dompet, KTP, dan Kartu Keluarga Sejahtera milik korban. Kini J mendekam di sel dan dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
IPTU Dodi menegaskan, ini bukti komitmen Polri menindak tegas kejahatan jalanan. “Kami minta masyarakat aktif melapor. Setiap informasi akan kami kejar. Rohul harus aman dari pelaku kriminal,” tegasnya. Press release ditutup pukul 11.00 WIB. (Fp)






