DAERAHKRIMINALPOLISIRIAUROKAN HULU

Pelaku Pencurian Yamaha NMAX di Ujung Batu Diamankan Saat Hendak Kabur

Leadership.co.id Rokan Hulu | Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kecamatan Ujung Batu berhasil diamankan. Pelaku berinisial PS (26) ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan mobil travel di Simpang Siabu, Kamis 9/7/2026 malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi curanmor.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Ganan Tiopan. Korban kehilangan 1 unit Yamaha NMAX warna biru BM 6801 MAM pada 26 Juni 2026 di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu.

Berdasarkan penyelidikan, motor tersebut diparkir oleh Fais Albarik di tepi Sungai Rokan samping Pondok Ikan Bakar Mak Bening setelah bermain futsal. Saat korban kembali setelah makan, kendaraan sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di dalam mobil travel. Tim langsung bergerak dan menghentikan kendaraan di Simpang Siabu. Dalam interogasi awal, PS mengakui telah mencuri motor NMAX milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 tas sandang hitam, 1 kunci T, 2 kunci pas, 3 mata gerinda modifikasi, 1 kunci ukuran 8, dan uang tunai Rp400.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lain di wilayah Rokan Hulu.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengapresiasi kinerja cepat personel. “Kami imbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera lapor ke polisi jika jadi korban atau mengetahui tindak pidana,” tegasnya. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button