Kadishub Siak Kena OTT, Diduga Peras Pemenang Proyek
Leadership.co.id Siak | Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI alias ANG ditangkap Tim Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak dalam Operasi Tangkap Tangan, Jumat 10 Juli 2026. Ia diduga memeras pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus TA 2026.
Penangkapan dilakukan di rumah kediaman tersangka di Jl. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga baru saja diserahkan korban.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P, S.H., M.H. mengatakan kasus ini bermula saat korban AS selaku Direktur CV. Shift of Marine mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri. Setelah cair, korban dihubungi JNI melalui pesan WhatsApp.
“Dalam pesan itu tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp25 juta. Karena keberatan dan takut mengganggu operasional, korban hanya menyanggupi Rp15 juta,” ujar AKP Raja Kosmos.

Korban yang merasa terpaksa akhirnya menyerahkan uang di rumah dinas tersangka. Tim Tipidkor yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H. kemudian mengamankan korban di Ocky Resto dan langsung bergerak ke rumah JNI.
Saat dikonfrontir, JNI mengakui menerima uang tersebut. Selain Rp15 juta, polisi juga menyita uang Rp50 juta, 1 unit motor RX King BM 5080 SI, 1 tas ransel, serta 2 unit HP iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro.
JNI, 52 tahun, PNS yang menjabat Kadishub Siak sekaligus Pengguna Anggaran proyek itu kini ditahan sejak Minggu 12 Juli 2026. Ia dijerat Pasal 12 huruf E UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Fp)






