DAERAHKONFERENSI PERSPOLISIRIAUSIAK

Satreskrim Polres Siak Tuntaskan Empat Kasus Lingkungan Hidup, Dari Karhutla Hingga Galian C ilegal

Leadership.co.id Siak | Satreskrim Polres Siak menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum bidang lingkungan hidup. Dalam empat bulan terakhir, sejumlah perkara menonjol berhasil diselesaikan hingga masuk tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. menyebut, salah satu yang telah P-21 adalah kasus kebakaran hutan dan lahan. Seorang tersangka berinisial MA ditetapkan atas kebakaran lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Teluk Lanus, Kecamatan Sei Apit. Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Siak.

Tak hanya karhutla, Satreskrim juga berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging pada 21 April 2026. Di Jalan Lintas Siak–Bengkalis, petugas mengamankan satu unit truk yang mengangkut 248 batang kayu olahan. Kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap penuntutan.

Di Kecamatan Tualang, polisi menuntaskan kasus pertambangan tanpa izin atau galian C ilegal. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari lokasi, polisi menyita satu unit excavator dan empat unit truk. Saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di PN Siak.

Sementara itu, penyelidikan masih terus dilakukan terhadap dugaan penebangan hutan mangrove di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Sungai Apit. Lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit dan kolam.

“Penegakan hukum lingkungan ini komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak ekosistem di wilayah hukum Polres Siak,” tegas AKP Raja Kosmos. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button